DEPOSITO
Merupakan
satu produk dalam bentuk simpanan berjangka,yang dapat dipergunakan untuk
alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukkan bagi
semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha
Keuntungan Produk :
- Suku bunga kompetitif, untuk
jangka waktu 1 bulan = 6 % per tahun ; jangka waktu 3 – 6 bulan = 6,5 %
per tahun, jangka waktu 9 bulan = 7% per tahun, jangka waktu 12 bulan = 8%
per tahun *)
- Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door
to door service **)
- Dapat dijadikan sebagai agunan kredit
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kelengkapan :
- Fotokopi bukti diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)
KETENTUAN-KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA
KETENTUAN UMUM
- Deposito Berjangka diperuntukkan
bagi masyarakat umum, baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha.
- Sebagai bukti deposito, Bank akan
menerbitkan Adpis Deposito atas nama deposan
- Bagi deposan yang menempatkan dananya di
atas Rp. 150.000.000,- dengan memilih jangka waktu deposito
9 ( sembilan ) bulan ke atas, maka deposan tersebut diberikan hak untuk melakukan
nego bunga di atas ketentuan
counter rate sampai dengan batas maksimal rate yang ditentukan oleh LPS. Apabila
deposan masih menghendaki bunga di atas ketentuan yang ditetapkan oleh
LPS, maka deposan diminta
untuk membuat Surat Pernyataan Bersedia Deposito Miliknya Tidak Dijamin
LPS
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
- Pengambilan atas
simpanan deposito dapat dilakukan jika simpanan deposito tersebut telah
jatuh tempo (telah berakhir masa kontraknya), dan pengambilannya dapat
pada saat itu juga pada hari dan jam kerja selama kas masih buka.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN
REKENING
- Perhitungan bunga dilakukan sesuai
dengan tanggal penempatan, dan pemberian bunganya akan diberikan pada
tanggal yang sama bulan berikutnya, dengan bilangan hari bunga yang
ditetapkan untuk masing-masing bulan adalah selama 30 hari.
- Bunga dihitung tiap bulan atas
dasar nominal deposito dikalikan bunga dalam 1 bulan.
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank
untuk deposito berjangka 1 bulan adalah sebesar 6% (enam prosen)
per tahun, untuk deposito berjangka 3 bulan adalah sebesar 6,5% (enam
setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 6 bulan adalah
sebesar 6,5% (enam setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 9
bulan adalah sebesar 7% (tujuh prosen) per tahun, untuk deposito berjangka
12 bulan adalah sebesar 8% (delapan prosen) per tahun *). Apabila
terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut baru dapat
diberlakukan jika deposito tersebut telah jatuh tempo dan diperpanjang
otomatis.
- Deposan akan dibebaskan dari
pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.
- Atas penempatan simpanan deposito
tersebut, Deposan diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp.
6.000,- untuk masing-masing penempatan. Demikian juga halnya dengan
pengambilan atau pelunasan atas simpanan deposito pada saat jatuh tempo,
Deposan juga diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp. 6.000,-
untuk masing-masing penempatan.
- Pengambilan ataupun penutupan
simpanan deposito yang
dilakukan sebelum jatuh temponya habis, tidak diperhitungkan bunga, dan
untuk itu akan dikenakan sanksi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.
KETERANGAN
*)
sewaktu-waktu dapat berubah
**)
syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan
dan syarat -syarat selanjutnya ditentukan oleh Manajemen